TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik tindak pidana tertentu (tipiter) Reskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (14/10/2014) menyerahkan empat warga Kabupaten Bener Meriah yang menjadi tersangka illegal logging (pembalakan liar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon untuk proses hukum lanjutan. Setelah diserahkan polisi, jaksa menitip empat tersangka tersebut ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Lhoksukon.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Decky Hendra Wijaya, Selasa (14/10/2014) mengatakan, berkas empat tersangka tersebut telah diserahkan pihaknya ke Kejari Lhoksukon pada pertengahan September 2014 lalu. Setelah diteliti jaksa, awal Oktober 2014, penyidik polisi menerima pemberitahuan tentang berkas perkara kasus pembalakan liar itu telah lengkap (P21).
"Setelah kami berkoordinasi dengan jaksa, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari Lhoksukon," ujar AKP Decky didampingi Kanit Tipiter Bripka Edi Saputra.
Menurut AKP Decky, barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan di antaranya, sejumlah kayu hutan, tiga unit chainsaw, satu jeriken berisi 35 liter bensin, satu jeriken ukuran lima liter dan satu unit pompa.
Fahmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhoksukon yang menangani perkara ini mengatakan, telah menerima tersangka dan barang bukti kasus pembalakan liar. Empat tersangka dititipkan ke LP Lhoksukon.
"Polisi langsung mempersiapkan berkas. Targetnya, pekan depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon," ujar Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, empat warga asal Kabupaten Bener Meriah ditangkap aparat Polres Lhokseumawe, 2 September 2014 saat sedang menebang pohon di hutan kawasan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah.(bah)