Oleh: Direktur Walhi Yogyakarta Halik Sandera
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah bertanggungjawab atas upaya penyediaan pemukiman atau tempat yang layak bagi para penghuni wilayah sempadan atau bantaran sungai, tak terkecuali bagi penghuni yang tinggal di sempadan Kali Code. Pembangunan itu tidak harus besar.
Pembangunan kecil juga akan lebih bagus, asal tak merusak kawasan sungai. Melihat dari permasalah-permasalahan tersebut, sempadan sungai dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), karena itu mereka harus mempertegas aturannya, termasuk memberi rekomendasi teknis untuk izin pendirian bangunan.
Namun apabila ada bangunan besar yang berdiri tanpa ada rekomendasi teknis dari BBWS-SO, seharusnya Pemerintah Kota Yogyakarta tidak berani mengeluarkan aturan. Hal yang melanggar peraturan seperti itulah seharusnya ditertibkan sejak dini, sebelum muncul bangunan-bangunan besar yang menyalahi aturan.
Mengenai permukiman warga yang menyalahi sempadan sungai itu tidak harus dipindahkan, namun perlu ditata sedemikian rupa. Memang saat ini ada rusunawa, tapi sebagian bermasalah. Selain rusunawa, kampung deret yang lantainya tak terlalu tinggi dan satu bangunan bisa dipakai sampai tiga kepala keluarga.
Dengan menciptakan pemukiman yang layak bagi masyarakat tanpa mengganggu sempadan sungai, maka sempadan sungai dapat dilindungi dan berfungsi sebagai mana mestinya.