TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Tersangka pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang, Thamrin, menyebut alirannya dengan nama Wahyu ke 50.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Abd Kariem, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/10/2014).
Abd Karim mengatakan, Thamrin juga mengaku saat diperiksa, ia mencabuli keluarganya yang dibawah umur berdasarkan wahyu atau bisikan yang diterimanya.
"Sesuai dengan pengakuan tersangka, alirannya dinamai dengan wahyu 50, dan semua perbuatan mesumnya, diakuinya berdasarkan wahyu yang diterimanya," kata Karim.
Akibat perbuatannya, Thamrin dikenakan pasal 81 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ali)