Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA -- Dalam berapa waktu ke depan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan mencari nafkah di Kutai Timur akan dikenai peraturan untuk menyetorkan retribuisi khusus yang menjadi sumber pemasukan bagi derah.
Pemberlakuan peraturan itu sering denagan akan dibuatnya Raperda mengenai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk menjadi Perda yang merupakan dasar hukum bagi Pemkab menarik retribusi dari pekerja asing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur, Abdullah Fauzie, mengungkapkan saat ini rencana tentang Perda itu telah dibahas bersama bagian Hukum Pemkab dan sebelum akhir tahun akhir tahun nanti rencananya segera diajukan ke DPRD.
Selain dengan bagian hukum, pihaknya juga menggandeng konsultan khusus dari salah satu perguran tinggi untuk mendapatkan masukan sekaligus memberikan dorongan agar Raperda IMTA tersebut bisa segera dibahas di DPRD dengan harapan Raperda itu bisa disahkan menjadi Perda.