TRIBUNNEWS.COM,TABANAN - Anggkota Komisi I DPRD Tabanan, Bali bersama eksekutif dari Pemerintah Kabupaten Tabanan bertolak ke Jakarta, Senin (10/11/2014).
Mereka bertemu dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa (PMD) terkait dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
"Kami berangkat untuk mengupas dan mencari tahu substansi roh dan kandungan undang-undang desa tersebut," kata Ketua DPRD Tabanan Ketut Suryadi, kemarin.
Pihaknya juga akan menggali sisi positif negatif terkait penerapan UU desa.
"Akan kami kaji juga secara konstruktif destruktifnya bagi tatanan kehidupan Bali," ulasnya.
Ia mengaku belum bisa memutuskan desa mana yang akan dimasukkan dalam UU desa yang nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,4 miliar.
"Saya tidak dalam posisi memutuskan untuk memilih satu desa," terangnya.
Meski demikian nanti pihaknya akan memberikan rekomendasi desa yang akan dimasukkan dalam aturan UU desa untuk mendapatkan dana rutin setiap tahunnya.
Sebelum memutuskan kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan desa adat dan desa dinas.
Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi mengenai aturan tersebut.
"Intinya untuk membuka wawasan dan pemahaman sehingga terbangun orientasi yang sejelas-jelasnya," ulas dia.
Untuk kapan rekomendasi itu akan keluar masih harus menunggu sebulan terakhir ini.
Pasalnya, desa mana yang akan disetor ke pusat sudah harus ada nama maksimal Januari 2015.
"Saya tidak mau Bali terjebak pragmatisme karena ada iming-iming uang Rp 1,4 miliar," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti belum bisa memastikan desa mana yang akan mendapatkan bantuan terkait UU desa ini.
"Komisi I sudah ke Jakarta, saya sudah tugaskan Sekda (Sekretariat Daerah) bersama teman-teman di dewan," katanya.