TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Dr Musakkir SH, MH, yang tertangkap nyabu bareng mahasiswinya diketahui menjabat sebagai Pembantu Rektor 3 Unhas Bidang Kemahasiswaan. Sementara itu, Ismail Alrip SH, MKN, dosen lainnya yang juga ikut tertangkap, menjabat pula sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas.
Kuasa hukum keduanya, Achram Mappaona Azis, menegaskan, kedua kliennya yang berasal dari Fakultas Hukum itu sedang berada di hotel untuk keperluan akademik.
"Klien saya itu berada di hotel karena ada karya ilmiah yang mau dikerjakannya. Awalnya Pak Prof itu sendirian di dalam kamar. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi karena urinenya masih diperiksa," ungkapnya, Jumat (14/11/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua Senat Unhas Ambo Ala mengaku sudah mendapat informasi terkait tertangkapnya Pembantu Rektor 3 dan seorang dosen terkait penangkapan kasus narkoba oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar itu.
"Senat sudah mendapat infonya. Sementara dibahas oleh Majelis Etik Unhas. Terkait sanksinya, nanti diputuskan oleh Komisi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Unhas, Prof Dr Musakkir SH, MH, warga kompleks Unhas Blok A1/8, dan Ismail Alrip SH, MKN, Ketua LBH Unhas, warga Jalan Kutacane Utara No 24, Baruga Antang, nyabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu kamar 312, Jumat (14/11/2014) dini hari tadi.
Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang pesta sabu itu langsung melakukan penggerebekan. Di dalam kamar 312, Hotel Grand Malibu, ditemukan Musakkir dan Ismail nyabu bersama seorang mahasiswinya, Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat isapnya. Dari pengakuan tersangka, ada rekan-rekannya yang lain sedang berpesta sabu di kamar lainnya Hotel Grand Malibu. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita No 4, Makassar.
Di lokasi penggerebekan kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, ekstasi 2 butir, dan alat pengisap sabu (bong). Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berada di kamar 205. Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya No 4, Daya, Makassar. Di dalam kamar, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto