TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. DR. Musakkir SH, MH dan seorang dosen Ismail Alrip SH, M.KN ditangkap saat mengonsumsi sabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2014) dinihari tadi.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Syamsu Arif menjelaskan hal itu, pagi ini. [BACA: Kapolda Sulsel Membenarkan Penangkapan]
Diberitakan Kompas.com, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang mendapat informasi tentang adanya pesta sabu di lokasi itu langsung melakukan penggerebekan.
Di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail "nyabu' bersama seorang mahasiswinya bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu lengkap dengan alat hisapnya. [BACA: Teman Si Guru Besar Menjabat Ketua LBH dan Dosen]
Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan yang lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar lain di hotel tersebut.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng bersama seorang mahasiswi Ainum Nakiyah (18) warga Jalan Pelita, Makassar.
Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi dan alat penghisap sabu (bong). Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32) yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya, Daya, Makassar. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
"Jadi ada tiga kamar yang digerebek di Hotel Grand Malibu. Total enam orang. Kasus ini masih dikembangkan," kata Syamsu. Dia mengatakan, seluruh tersangka kini ditahan di Polrestabes Makassar.
Kini mahasiswi itu menjalani pemeriksaan oleh polisi.