News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Jatim Buru Petugas Bawaslu Jatim yang Terlibat Korupsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polda Jatim akan memburu siapa saja para tersangka dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Hal ini menanggapi informasi menghilangnya sejumlah orang di Bawaslu Jatim setelah kasus dugaan korupsi dana hibah mulai disidik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono menjelaskan, saat ini status dari kasus dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu Jatim sudah dinaikkan menjadi penyidikan.

Ini setelah penyidik Polda Jatim menilai bukti-bukti awal terjadinya dugaan korupsi sudah cukup. Dan itu berasal dari dilakukanya pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi.

Mulai dari pejabatĀ  Bawaslu Jatim, Bendahara Bawaslu Jatim, para bendahara Panwaslu di sejumlah Kabupaten dan Kotamadya di Jawa Timur yang sekiranya mengetahui adanya dana hibah, dan lainya.

"Hasil pemeriksaan itu telah memperkuat dugaan terjadinya tidak pidana korupsi sehingga kasus dinaikkan ke penyidikan," kata Awi Setiyono, Kamis (13/11).

Hanya saja, ungkap Awi Setiyono, penyidik Polda Jatim masih akan menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur untuk bisa mengetahui nilai kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.

Demikian juga siapa saja tersangkanya baru akan ditentukan setelah ada hasil audit BPKP nantinya.

"Untuk itu baru sebatas itu yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2013 dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim," ucap Awi Setiyono.

Dana hibah yang diduga terjadi korupsi, menurut Awi, yakni penggunanaan dana lain yang tidak diketahui peruntukanya, dana pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peruntukanya, dan dana Silfa yang ada nilainya tapi uangnya sudah tidak ada.

"Tapi untuk memastikan kebenaraan dugaan terjadinya korupsi tentunya harus tetap menunggu hasil audit BPKP nantinya," tandas Awi Setiyono.

Sementara berdasar informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, adanya kegiatan fiktif dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,5 miliar.

Angka tersebut muncul setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan para saksi.

Penyidik juga mendapat bukti tambahan dari dokumen yang disita.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini