TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Berbagai reaksi datang menanggapi tertangkapnya Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Dr Musakkir SH MH yang tertangkap dengan sejumlah temannya dengan barang bukti narkoba. Diduga mereka sedang melakukan pesta sabu dengan dua perempuan dan temannya, Jumat (14/11/2014).
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Areistina NK menyatakan rasa tidak percayanya dengan kejadian tersebut. Meski sadar anakbuahnya sudah ditahan oleh polisi, ia lebih memilih menyarahkan hal itu kepada hukum.
"Saya tidak percaya itu. Kita pakai azas praduga tak berasalah. Kami tunggu hasil investigasi polisi.Bisa jadi perempuan itu bukan mahasiswi. Saya sudah komunikasi dengan Kapolda untuk usut tuntas kasus ini." kata Prof Dr Dwia Areistina NK.
Ketua KPK Abraham Samad yang juga alumnus hukum Unhas mengatakan, jika terbukti harus dihukum seberat-beratnya. 'Status guru besarnya harus dicabut," ujar Abraham Samad. [Baca juga:Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Pesta Sabu Guru Besar Unhas]
Sementara Prof Dr Natsir Nessa MS Ketua Dewan Guru Besar Unhas mengatakan hal tersebut sebagai kasus pidana.
"Inikan kasus pidana, jika terbukti salah, sudah ada aturan jelasnya terkait PNS yang terlibat kasus pidana, tentu akan ada sanksi. Hanya saja, kita tunggu kepastian hukumnya," ujarnya.
Sementara Sekretaris Senat Unhas Prof Dr Ambo Ala mengatakan, "Inikan belum tentu betul atau tidak. Kalau sudah terbukti, universitas punya kode etik. Ada komisi etik dosen. Jika terbukti bikin sesuatu yang tak pantas, dosen akan diproses."