News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugup Diperiksa Kejari Mantan Direktur RS Wlingi Minta Hentikan Pemeriksaan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BW, mantan Direktur RS Ngudi Waluyo, Wlingi saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (26/11/2014) siang.

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - BW, mantan Direktur RS Ngudi Waluyo, Wlingi, yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Kejari), kembali menjalani pemeriksaan, Rabu (26/11/2014) siang, tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Pria yang menjabat direktur RS milik Pemkab Blitar mulai 1999 sampai 2013 itu diperiksa Yudi Istono SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terkait dugaan korupsi dana Jamkesda, Jamkesmas dan Jampersal Tahun 2012 dan 2013.

"Pemeriksaan baru berlangsung sekitar 30 menit kemudian dihentikan atas permintaan BW. Tadi itu baru pertanyaan pembuka, seperti menanyakan kondisi kesehatannya. Namun dia kelihatannya gugup dan bingung sehingga minta pemeriksaannya dihentikan dengan alasan menunggu didampingi penasehat hukumnya. Akhirnya, permintaan dia itu kami kabulkan dan ditunda minggu depan," kata Yudi.

BW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Blitar pada 2 Oktober 2014, setelah ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp 883 juta terkait program Jamkesmas, Jamkesda, dan Jampersal.

Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa Dokter Loeqijana, Direktur RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kamis (6/11/2014) siang, dan stafnya, Eko Yuneti, Kabid Keperawatan, Selfi dan Titik S, staf Bagian Pelayanan Pasien Jamkesmas, Jamkesda dan Jampersal.

Senin (27/10/2014), lima pejabat RSUD Ngudi Waluyo juga diperiksa, yakni Abdurrohim, Kabag Keuangan, Tanti Retriani, Kasubid Mutu Penunjang, Amirul Mustakim, Kabag Perencanaan, Taadi, Kasubag Rekam Medik dan Tri Rigantini, Kasubag Verifikasi, untuk melengkapi berkas BW.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini