TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Bantuan siswa miskin yang diwujudkan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tak hanya menyasar siswa sekolah formal.
Siswa-siswa tidak mampu (miskin) di lembaga pendidikan nonformal/informal seperti pesantren, pusat kegiatan belajar mengajar dan Balai Latihan Kerja (BLK) juga akan mendapatkan bantuan ini.
KIP juga akan diberikan kepada anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak panti asuhan serya difabel.
Spesialis Senior Komunikasi dan Pelaksanaan Program, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Rajeshanagara Sutedja mengungkapkan, KIP ini akan diberikan bersamaan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Sistem pendataan KIP berbasis rumah tangga, tidak lagi berbasis sekolah seperti sebelumnya.
Artinya, siswa yang berhak mendapatkan KIP adalah anak-anak rumah tangga miskin yang juga mendapatkan KKS dan KIS.
Karena itu KIP juga akan diberikan bersamaan dengan KKS dan KIS ke masing-masing rumah tangga sasaran.
Selanjutnya siswa yang mendapatkan KIP wajib melapor ke sekolah untuk di data.
Data dari sekolah ini lalu disetor ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk kemudian dilaporkan ke kementerian kebudayaan, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
"Nanti menteri akan mengeluarkan SK pencairannya,"terang Rajesh saat ditemui di Surabaya, Rabu (26/11/2014).
Sistem pencairan KIP tak ubahnya BSM. Siswa tinggal membawa kartu ini ke lembaga keuangan yang bekerjasama dengan kabupaten/kota nya masing-masing seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Mandiri.
"Untuk sementara memang tetap seperti itu. Tetapi ke depannya akan diupayakan menggunakan layanan keuangan digital seperti pencairan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jadi, siswa akan diberikan SIM Card berisi e-money sehingga dana ini tinggal dicairkan ke lembaga keuangan dari sms nya,"terangnya.
Khusus untuk anak jalanan, pekerja anak, anak panti asuhan dan difabel yang belum dua tahun putus sekolah akan dikembalikan lagi ke sekolah formal.
Sementara yang lewat dua tahun tetapi masih usia sekolah akan diserahkan ke PKBM maupun BLK. Mereka ini juga mendapatkan KIP sesuai data rumah tangganya.
"Untuk pendataan anak jalanan, pekerja anak, anak panti asuhan dan difabel ini kami bekerjasama dengan kementerian sosial,"terang alumnus FISIP Universitas Indonesia.