TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur terus memburu perempuan penerima sabu dari tangan Muhammad Said (31) di Bandara Sepinggan Balikpapan. Said sudah ditahan BNNP sejak Rabu (26/11/2014).
Warga Jalan Kusuma Bangsa, Gunung Lingkas, Tarakan Timur dibekuk BNNP Kaltim di Bandara Juwata Tarakan karena membawa enam paket sabu dengan berat total 276 gram. Sabu yang dibawanya itu senilai Rp 600 juta untuk diedarkan di Balikpapan.
Sedianya, begitu sampai di Bandara Sepinggan, Said akan menelepon dan menyerahkan barang bawaannya untuk seorang perempuan. Namun, ia keburu dibekuk polisi. Pihak berwenang sudah menetapkan Said sebagai tersangka kepemilikan sabu.
"Untuk pemusnahan barang bukti dalam waktu segera, tinggal menunggu diterimanya surat penetapan status barang bukti," ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Agus Gatot Purwanto melalui Kompol Muhammad Daud kepada Tribun Kaltim, Senin (1/12/2014).
BNNP Kaltim mengaku sudah mengantongi informasi perempuan penerima paket. "Untuk perempuan yang dituju Said, data, identitas dan keberadaannya sudah kami kantongi. Tinggal menunggu waktu yang tepat (untuk menangkapnya, red)," imbuh Daud.
Berdasar pantauan BNNP Kaltim, perempuan itu kerap berpindah-pindah lokasi, namun masih di Kaltim. "Lokasinya berpindah-pindah, pokoknya dekat dan masih dapat diburu dengan perjalanan darat," bebernya.