TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - KH. Fuad Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya, Kampung Sak-sak, Kelurahan Kraton, Selasa (2/12/2014) sekitar pukul 01.00.
"Betul, KPK melakukan penangkapan terhadap FA di kediamannya," ungkap Waka Polres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang.
Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti FA tersangkut kasus apa lantaran pihak Polres Bangkalan hanya sebatas membantu pengamanan.
"Sudah dibawa ke Jakarta oleh KPK guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membawa empat koper dari kediaman KH. Fuad Amien, Kampung Sak-sak, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota, Selasa (2/12/2014).
"Ada empat koper, satu koper besar. Tiga lainnya lebih kecil. Tapi saya tidak tahu apa isinya," ungkap Waka Polres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang.
Dalam penangkapan KH. Fuad Amin Imron, Selasa dini hari, Polres Bangkalan menurunkan satu peleton Sabhara, satu unit Satuan Intel, dan satu unit Satuan Reskrim.
"Kami hanya mengamankan proses penangkapan saja," pungkasnya.
Informasi penangkapan KH. Fuad Amin Imron, yang merupakan Ketua DPRD dan mantan Bupati Bangkalan dua periode itu santer terdengar selepas subuh.
Bahkan, sejumlah foto FA saat didampingi petugas beredar luas melalui jejaringan sosial.
(Ahmad Faisol)