News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri: Itu Keputusan Politik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman usai memimpin Apel Pemberangkatan FPU VII Garuda Bhayangkara ke Sudan, Rabu (26/11/2014) di Lapangan Baharkam Polri.

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Sutarman mengomentari usulan masyarakat agar institusi Polri dikembalikan lagi di bawah Kementerian.

Kepolisian pernah berada di bawah naungan Menpangab, sebelum dilakukan pemisahan dengan TNI.

"Saya sudah sampaikan, sifat tugas Polri itu keamanan ketertiban masyarakat (kamtibnas), dan penegakan hukum. Sebagai aparatur penegak hukum mestinya independen, tapi soal posisi kepolisian seperti ini apakah mau di bawah Presiden atau kementerian adalah keputusan politik, bukan keputusan polisi," ujar Sutarman di Semarang, Selasa (2/12/2014).

Ihwal posisi kepolisian yang saat ini berada di bawah langsung Presiden, merupakan keputusan politik terdahulu.

Sutarman juga mengisahkan, bahwa polisi juga pernah berada di bawah kementerian, sehingga apapun keputusan terkait posisi kepolisian akan diterima.

Namun, polisi tetap bersifat independen.

"Dulu, polisi pernah di bawah Menpangab. Itu adalah keputusan politik saat itu, dan keputusan politik pasca reformasi kita (polisi) dipisahkan dari institusi TNI. Jadi, itu bukan maunya polisi, bukan maunya siapa-siapa. Tapi itu keputusan politik yg dibuat saat itu hingga saat ini," papar dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengusul agar kepolisian berada di bawah kementerian.

Dia membandingkan keberadaan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Namun, hal tersebut masih sebatas wacana.

Menko Polhukam, Tedjo Edhi Purjianto mengaku, realisasi penempatan polisi di bawah kementerian tak akan mudah.

Sementara Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto membandingkan posisi kepolisian dengan negara negara lain, di mana Polri berada di bawah kementerian.

Meski demikian, pemerintah harus mempertimbangkan reformasi keamanan di Indonesia tahun 1999 terkait pemisahan TNI dan Polri sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini