Kemudian 44 kasus dalam tahap penyelidikan dan 34 kasus korupsi sudah ke tahap penyidikan. "Ini belum termasuk pelimpahkan kasus dari Kepolisian," ungkapnya.
Selain itu, ada juga 20 kasus korupsi yang sedang berproses di tingkat banding kemudian 55 kasus Kasasi dan 2 kasus tahap peninjauan kembali. "Ada juga sisa 1 kasus grasi," katanya.
Ia menyadari indeks pemberantasan korupsi Indonesia masih rendah. Survei terbaru menempatkan Indonesia di peringkat ke 107 dari 147 negara.
"Aparat Kejaksan sebagai garda terdepan selain KPK dan Kepolisian kita keroyok supaya bisa mengurangi kasus korupsi," sebutnya.
Sianturi mengungkapkan selama menangani kasus korupsi tak lepas dari kendala. Satu di antaranya sering tekor dalam biaya penanganan kasus korupsi. Biasanya di tingkat penuntutan.
Kondisi ini, kata Sianturi, menyulitkan pihak Kejaksaan terutama jaksa di daerah terpencil atau kepulauan. Apalagi kasus korupsi harus disidangkan di Pengadilan Tipikor membuat Jaksa harus ikut bersidang di ibu kota provinsi.
"Jaksa seringkali harus menghadirkan saksi misalnya dari Melongoane harus bayar ongkosnya penginapan, makannya. Saksi tidak mau datang kalau tidak diongkosi. Malah harus nombok," katanya.
Dia pun mengusulkan bahwa Pengadilan Tipikor seharusnya tidak hanya berada di tingkat provinsi atau berada di ibu kota provinsi. Efektifnya bila berada juga di tingkat kabupaten dan kota.
Sidang Tipikor seringkali berlangsung 8 sampai 12 kali sidang. Dengan biaya penuntutan Rp 35 juta dirasa belum mencukupi.
"Mau tak mau harus hadirkan saksi meski pakai biaya sendiri karena keterangan saksi dibutuhkan dalam persidangan," sebutnya.
Kalau Pengadilan Tipikor ada di daerah masing-masing tak akan kesulitan seperti yang dihadapi sekarang. "Persidangan Tipikor kan yang dibentuk majelis hakimnya," kata dia.
Kondisi ini menurut Sianturi juga dialami Kejaksaan di hampir seluruh daerah di Indonesia. "Coba bayangkan yang di Papua. Di daerah harus sidang di Jayapura," ungkapnya.
Sementara itu, dalam peringatan kemarin, Kajati Sianturi memimpin bagi-bagi bunga kepada masyarakat.
"Setangkai bunga ini kami berikan ke masyarakat agar bisa ikut berperan serta dalam pemberantasan korupsi," kata Kajati Sianturi.