TRIBUNNEWS.COM,PAMEKASAN – Polres Pamekasan, akan memberikan sanksi terhadap Brigadir Kepala (Bripka) Kusnan Fanani, anggota Polsek Waru, Pamekasan, yang digerebek Vera, istrinya, karena diduga berselingkuh dengan wanita lain.
Bahkan Kusnan, telah meninggalkan tugas selama lima hari, saat digerebek istrinya, di rumah kos, milik Sri Rahayu, di Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Selasa (16/12/2014)lalu, sekitar pukul 14.30.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, kepada Surya, Minggu (21/12/2014), mengatakan, anggotanya yang digerebek istrinya (Kusnan.Red), sudah menyerahkan diri ke Polres Pamekasan, Sabtu (20/12/2014) malam dan sampai sekarang, masih menjalani pemeriksaan di bagian propam polres.
“Namanya meninggalkan tugas tanpa izin itu sudah pelanggaran. Karena itu, anggota itu kami proses sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata kapolres.
Dikatakan, mengenai tudingan perselingkuhannya Kusnan, pihaknya belum bisa menjelaskan.
Karena selama ini baru menerima laporan resmi dari istrinya, jika suaminya itu selingkuh dengan wanita lain.
Dari penggerebekan itu, barang milik Kusnan, berupa dompet, baju, celana, jam tangan, sepatu laras dan sepeda motor Honda Beat M 2145 BH, yang ditemukan di kamar kos Wilnya, disita sebagai barang bukti.
Dijelaskan, selama Kusnan kabur tidak diketahui berad di mana. Ponselnya tak bisa dihubungi, tidak jelas kenapa.
“Ini yang perlu dia (Kusnan.Red) jelaskan, kenapa saat itu dia kabur dan meninggalkan tugas selama beberapa hari tanpa keterangan,” papar kapolres.
Seperti diberitakan, dibalut rasa kesal, lantaran suaminya, Bripka Kusnan Fanani, Diduga selingkuh dengan wanita lain, Vera bersama sejumlah keluarga dan anggota Polsek Tlanakan, menggerebek rumah kos, milik Sri Rahayu, di Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.(sin)