News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembacok Briptu Joni Burnawin Diminta Menyerahkan Diri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Piking, diamankan petugas dari satuan Resmob Polres Empatlawang.

TRIBUNNEWS.COM, TEBINGTINGGI - Satu dari dua tersangka pembacokan anggota Polsek Ulumusi, Briptu Joni Burnawin, Rinto yang masih buron diminta menyerahkan diri.

Sementara tersangka lainnya, Raswan Piking (36) berhasil diringkus tim Resmob Polres Empatlawang dibantu tim operasional Unit V Resmob Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Handik Zusen di Serpong, Tanggerang, saat berada di kontrakannya, Jumat (19/12/2014) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Kapolres Empatlawang, AKBP M Ridwan SIk didampingi Kasatreskrim, AKP Nanang Supriyatna mengatakan, pihaknya terus mencari keberadaan satu dari dua tersangka pelaku penyerangan Briptu Joni Burnawin saat pulang dinas, Sabtu (29/11/2014) lalu, sekitar pukul 06.00 tak jauh dari Polsek Ulumusi.

Karena mendapat serangan mendadak, korban menderita banyak luka di sekujur tubuh, seperti bagian lengan kiri, pipi kiri dan pelipis.

"Kita akan terus memburu tersangka lainnya yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaiknya Rinto menyerahkan diri ke kepolisian, karena lambat laut jejak keberadaannya akan terdeteksi," ungkapnya, Selasa (23/12/2014).

Dikatakannya, pihaknya telah berhasil membekuk tersangka pelaku, Raswan Piking (36). Warga Desa Puntang, Kecamatan Sikapdalam, Kabupaten Empatlawang ini terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya karena melawan petugas. Tersangka pun digelandang ke Mapolres Empatlawang, Sabtu (20/12/2014) malam.

"Pengembangan penyelidikan dan keterangan tersangka, pembacokan anggota Polsek Ulumusi, Joni Burnawin, karena ada kesalahpahaman antara tersangka dan korban. Tersangka tidak terima karena korban pernah menghentikan hiburan organ tunggal (OT) persedekahan salah satu warga, karena sudah larut malam dan melewati batas waktu sesuai dengan surat edaran dari kepolisian," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini