Dalam pelaksanaannya Daka bertekat akan luwes tanpa ada paksaan.
"Ini akan dilakukan perlahan-lahan sambil menunggu kesiapan PKBM," terangnya.
Berbeda dengan Iman Rochani, Daka mengaku hanya ada sekitar dua PKBM yang menghuni gedung negeri.
Salah satunya PKBM yang ada di wilayab Sukomanunggal.
Diakui Daka, larangan ini diterapkan karena selama ini tidak ada ketentuan yang mengatur tentang sewa menyewa aset negara.
Termasuk proses perjanjian dan dana sewanya.
"Tetapi kenyataannya memang PKBM ini tidak sewa tapi hanya membantu bayar listrij dan air. Tetapi karena dilarang kami harus melakukannya dengan humanis dan bertahap," pungkasnya.