Selain itu, ditegaskan Ikhsan, untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya.
Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu setiap tahunnya Dispendik Surabaya telah memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.
"Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun," ujar Ikhsan.
Sementara Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan, kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMAN 15 Surabaya merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya.
Untuk itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus itu sudah dilakukan dan masih terus berlanjut.
"Yang jelas, bila dari hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, maka akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD dalam mengusut kasus tersebut," kata Sigit.
Sebenarnya, dikatakan Sigit, parameter perbuatan Pungli yang diduga dilakukan Wakasek SMAN 15 masih belum pasti.
Ini dikarenakan pihak Sekolah sesuai aturan diperbolehkan meminta sumbangan kepada orang tua atau masyarakat umum untuk pembangunan bukan kebutuhan sekolah.
Seperti untuk membangun mushola, masjid, atau kantin sekolah.
Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan APBD untuk membiayai pembangunan masjid dan sebagainya itu diluar kebutuhan utama sekolah.(Achmad Amru Muiz)