News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPO Penipuan CPNS Diringkus Saat Tengah Mengendarai Mobil Pinjaman

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan wartawan Bangka Pos, Zulkodri

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Setelah masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan selama dua tahun terakhir, akhirnya Rudiono (44), warga Desa Lampur akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Simpangkatis dan Polsek Sungaiselan, Rabu (14/01/2015).

Ia terlibat tindak pidana penipuan bersama Ridwan yang sudah tertangkap dan divonis penjara dengan modus menjanjikan dapat memasukkan orang menjadi CPNS dengan sejumlah imbalan.

Rudiono sendiri merupakan salah satu tersangka kasus penipuan dengan korban Novita Sari, warga Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.

Modus yang dilakukan dengan mengiming-imingi Novita bakal menjadi CPNS Kabupaten Bangka di 2012 silam.

Saat itu, Rudiono tidak sendiri ia bersama rekannya yang lain, Ridwan yang sebelumnya sudah ditangkap di vonis penjara.

Penipuan yang dilakukan kedua tersangka baru terkuak ketika Novita yang berharap banyak dapat menjadi CPNS belum juga diangkat menjadi CPNS, sedangkan rekannya yang ikut test sama dengan dirinya sudah diangkat menjadi CPNS.

Kemudian Novita melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polres Bangka Laporan Polisi (LP) tanggal 22 febuari 2012 di Polres Bangka.

Berdasarkan laporan tersebut, Ridwan berhasil diamankan Polres Bangka dan sudah divonis penjara.

Sementara itu, penangkapan Rudiono bermula dari informasi bahwa tersangka terlihat berada di Lampur tempat tinggalnya.

Saat itu, tersangka terlihat mengendarai mobil Sedan Kia warna silver BN 1448 LL sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya Polsek Sungaiselan

Segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Simpangkatis untuk menutup arus lalulintas jalan yang kemungkinan dilalui oleh tersangka.

Akhirnya tepat di simpang tiga Simpangkatis,mobil yang dikendarai tersangka berhasil dihentikan.

Namun saat akan diamankan, tersangka sempat berkelit, dan mempertanyakan kenapa dirinya distop oleh anggota.

Namun setelah dikatakan bahwa tersangka yang saat itu, bersama satu orang wanita dan satu orang bapak-bapak terlibat tidak pidana penipuan berdasarkan LP di Polres Bateng, tidak dapat berkutik. Kemudian tersangka langsung diamankan di Polsek Simpangkatis.

Sore itu juga, sekitar pukul 17.15 WIB, tersangka langsung diserahkan ke Polres Bateng.

Kapolsek Simpangkatis, AKP Alam Bawono seizin Kapolres Bateng, AKBP M Zainul, S.IK membenarkan tersangka DPO kasus penipuan berhasil ditangkap.

" Iya berhasil kita amankan, tetapi tersangka kita serahkan ke Polres Bangka, karena LPnya di sana. Sedangkan mobilnya kita serahkan kembali ke pihak keluarganya di lampur, karena mobil tersebut, dipinjam dari keluarganya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini