Suprobowati menjelaskan, Tran Thi Bich Hanh merupakan napi titipan dari Kejaksaan Negeri Boyolali. Sejauh ini belum ada pemberitahuan soal rencana eksekusinya.
Saat ditanya mengenai keadaan terpidana, Suprobowati mengatakan, tidak ada perubahan perilaku apapun yang ditunjukkan. Aktivitasnya di LP Wanita Bulu juga terbilang normal seperti biasanya.
"Komunikasi dia dengan keluarganya di Vietnam juga lancar setiap minggunya. Jadi sampai saat ini dia biasa-biasa saja, tidak ada perubahan," tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jateng, A Yusparudin, Kamis (15/1) malam mengatakan telah menerima surat pemberitahuan tentang rencana eksekusi mati terhadap Tran Thi Bich Hanh.
Surat pemberitahuan eksekusi tersebut dilayangkan Kejaksaan Tinggi Jateng kepada Kemenkum HAM. Lantaran, dari enam terpidana mati, hanya satu orang yang locus (lokasi) kasusnya di wilayah Kemenkum HAM Jateng.
Hingga kemarin malam, Tran Thi Bich Hanh masih berada di Lapas Wanita Bulu, Semarang. Awalnya, ia akan dipindah ke Boyolali. Namun karena tidak adanya tempat di Boyolali, ia tetap berada di Semarang hingga pelaksanaan eksekusi.
"Di sana tidak ada tempat. Oleh karena itu diusulkan tetap di (Lapas) Bulu," kata dia.
Mengenai waktu pasti dan tempat eksekusi, Yusparudin mengaku tidak mengetahuinya. Hal itu merupakan kewenangan eksekutor dalam hal ini, kejaksaan.