News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Mati

Polda Jateng Siapkan Regu Tembak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati

Sedangkan satu terpidana mati lainnya adalah Tran Thi Bich Hanh (37), perempuan warga negara Vietnam.

Prasetyo mengatakan pada Minggu lusa merupakan gelombang pertama eksekusi terhadap para terpidana mati, terutama terpidana kasus-kasus narkotika.

"Eksekusi mati adalah gelombang pertama, nantinya akan menyusul gelombang berikutnya," katanya.

Prasetyo mengatakan, pelaksanaan hukuman mati merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memerangi kejahatan narkotika. Ia menyatakan pemerintah Indonesia tidak akan memberi ampun kepada para bandar dan pengedar narkotika.
Untuk itu, pemerintah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan tersebut.
Sudah diberi tahu

Prasetyo menjelaskan, pihaknya sudah memberi tahu mengenai rencana eksekusi tersebut kepada para terpidana.

Sesuai aturan, terpidana mati harus diberi tahu paling lambat tiga hari sebelum dieksekusi.

Prasetyo juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai aspek teknis terkait. Di antaranya berkoordinasi dengan Kanwil Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kanwil Agama, Kanwil Hukum dan HAM, serta pihak lembaga pemasyarakatan.

"Semua sudah dilakukan dan semua memberikan langkah-langkah yang positif," katanya.

"Regu tembak, rohaniwan, dan dokter sudah disiapkan," imbuh Prasetyo. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menghubungi perwakilan negara-negara asal para WNA terpidana mati.

Prasetyo juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memastikan para terpidana mati sudah mendapatkan hak-haknya sesuai peraturan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini