TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Terdakwa kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang juga Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/2.2015). Annas yang hadir mengenakan baju batik warna kuning dan celana panjang hitam, terlihat lebih banyak menundukan kepala di ruang sidang.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH ini, juga hadir tim kuasa hukum terdakwa Annas yang berjumlah delapan orang.
Saat ini tim JPU KPK masih membacakan surat dakwaan terhadap Annas. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang berjumlah empat orang. Ruangan sidang sendiri dipenuhi para pengunjung dan dijaga ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Bandung. (san)