Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Teguh Nugroho mengaku masih mendalami kasus pemalsuan surat keputusan mutasi PNS. Polisi curiga pelakunya tidak sendiri.
Polda Lampung menangkap oknum PNS Sekretariat Korpri Pemerintah Kota Bandar Lampung Agus Hermawan karena memalsukan SK mutasi PNS. Polisi menyita puluhan dokumen SK palsu dari tangannya.
Dilihat dari cara kerjanya, kata Teguh, Agus sangat profesional. "Kami curiga tersangka tidak bekerja sendiri. Masih kami dalami keterlibatan pihak lain," papar Teguh kepada wartawan di Polda Lampung, Rabu (11/2/2015).
Dari keterangannya, Agus bekerja sendiri, termasuk mencetak SK menggunakan komputer dan printer. Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung dan para korban pemalsuan.
"Kami masih dalami keterangan para saksi," papar dia.
Kasus ini terungkap dari mutasi PNS Lampung Timur Evan Toera ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. SK ditandatangani Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dan SPT Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.
Dinas Pendidikan, lalu mengecek SK mutasi Evan di buku register BKD. "Setelah dicek ternyata nomor SK mutasi Evan tidak terdaftar di buku register Pemerintah Provinsi Lampung," terang Kabid Humas Polda Lampung Sulistyaningsih.
Pemprov Lampung lalu melaporkan hal tersebut ke Polda. Sulis mengatakan, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. "Hasil penyelidikan diketahui bahwa pemalsunya adalah Agus," tutur dia.
Polisi lalu menangkap Agus di sebuah warung internet di Jalan Sukardi Hamdani dekat kampus Universitas Bandar Lampung (UBL).