News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Dua Terpindana Mati Bali Nine Dapat Kiriman Matras dari Seorang Pemuda

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan membagikan stiker hope mercy kepada pengguna jalan di perempatan Renon Jalan Kusuma Atmajaya, Denpasar. Sabtu (31/1/2015). Aksi simpatik yang diikuti puluhan relawan Mercy ini menyampaikan pesan agar terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew chan diberikan pengampunan hukuman mati. TRIBUN BALI / RIZAL FANANY

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine" mendapat titipan matras di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin (16/2/2015).

Seorang pemuda berpakaian gelap tiba di lapas itu sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung mengeluarkan empat buah matras ukuran sedang, lalu dibawa masuk ke lembaga pemasyarakatan terbesar di Pulau Dewata itu.

Namun ketika ditanya oleh awak media, dia tidak menyebutkan namanya, hanya mengatakan membawa titipan untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Ini titipan untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran," ujarnya kepada sipir lapas.

Seusai menyerahkan matras tersebut, pemuda itu langsung pergi meninggalkan lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo mengatakan bahwa kedua napi tersebut segera dipindahkan ke luar Pulau Bali untuk dieksekusi.

Namun, kepastian pemindahan terhadap kedua napi itu belum jelas sehingga sejumlah awak media terus berjaga-jaga siang dan malam di lapas tersebut.

Kelompok "Bali Nine" merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam kasus menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Kesembilan orang itu, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini