Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM,SUNGGUMINASA- Ketuk palu majelis hakim menjatuhkan terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Gowa, Fadli Rahim, dengan vonis delapan bulan penjara.
Putusan itu pun mengundang penilaian dari kuasa hukum Fadli Rahim. Nusral, salah satu tim pengacara menilai bahwasannya putusan hakim cacat hukum.
"Putusan hakim cacat hukum. Kami akan melakukan banding atas putusan majelis hakim. Bagaimana mau diketahui terbukti dicemarkan nama baik, kalau saksi korban saja tidak hadir." ujarnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (18/2).
Persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu dihadiri sejumlah aktivis. Seperti Ketua Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi, Ostaf Al Mustafa.
Menurutnya, hasil pertimbangan atas tuntutan jaksa dan pledoi yang dibacakan hakim sangat dinilai berputar-putar.
"Saya lihat hakim disini berputar-putar membacakan hasil pertimbangan. Ada beberapa pendapat ahli terkait pasal ITE dan pencemaran nama baik yang dimasukkan begitu saja," ujarnya.
Sementara itu, ibunda Fadli, Rukmini, langsung menangis begitu vonis dijatuhkan sambil mengumandangkan "Allahu Akbar".
Fadli yang langsung dipersilahkan kembali keruang tahanan menyempatkan memanggil ibundanya.
Tangisan Rukmini dan Fadli pun menjadi sorotan media. Fadli hanya berpesan kepada ibunya untuk bersabar.
Rukmini tidak terima anaknya divonis sesuai keputusan hakim. Menurutnya itu sangat tidak adil.
"Tidak ada lagi keadilan disini. Hanya para pejabat dan penguasa yang bebas dari hukum," teriaknya dengan tangis.
Keluarga Fadli lainnya juga menyebut nama Hasni yang dicurigai otak dari penyebarluasan isi obrolan dalam grup line tersebut.
"Hasni yang harus disalahkan. Dia yang berikan obrolan itu kepada bupati. Dia memang mau cari muka. Karena sudah dua kali tes honorer tapi tidak lulus juga. Ketahuan sekali dia mau cari muka," teriak tante Fadli. (Won)