TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA – Sebanyak 31 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) berhasil dikumpulkan oleh anggota Polisi Resor (Polres) OKU Timur selama pelaksanaan operasi Senpi 2015, yang berlangsung selama 22 hari sejak 10 Februari hingga 3 Maret 2015.
“Sebagian besar senpira yang berhasil dikumpulkan merupakan hasil penyerahan dari masyarakat yang sadar akan bahaya menyimpan senjata api baik dari segi keamanan maupun dari segi hukum,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Hengky Widjaja melalui Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kompol Dody Eka Saputra Jumat (6/3/2015).
Menurut Dody, dari 31 pucuk senpira yang berhasil dikumpulkan sebanyak tujuh senpi jenis laras pendek dan 24 Senpira laras panjang. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
“Kita juga berhasil menangkap tiga warga yang kedapatan memiliki senpira dan tidak menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Padahal himbauan sudah kita sampaikan baik melalui pemerintah kecamatan, desa maupun melalui tokoh masyarakat setempat. Ketiga warga tersebut dijerat UU Darurat Nomor 15 tahun 1951,” kata Dody.
Adapun ketiga warga yang ditangkap tersebut kata Dody masing-masing Hasan, warga Cempaka, yang saat ini sudah ditahan di Mapolsek Cempaka, tersangka Nawawi ditahan di Mapolsek Belitang III dan tersangka Bunyamin ditahan Mapolsek Madang Suku I.