TRIBUNNEWS.COM.TONDANO - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Minahasa menemukan gelagat kurang baik dari beberapa kepala sekolah di Minahasa, yang diduga melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dugaan penyimpangan tersebut diketahui berawal dari laporan masyarakat kepada Disdikpora, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas." Setelah mendapatkan laporan, kami cari tahu sendiri, ternyata benar kami dapati, makanya kami panggil beberapa kepala sekolah yang terlibat," jelas Katherine Mait Sekretaris Disdikpora Minahasa, Selasa (10/3/2015).
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan yang dimaksud berupa, para kepala sekolah menggadaikan buku rekening dana BOS kepada rentenir untuk meminjam sejumlah dana untuk kepentingan pribadi.
"Ya jelas itu melanggar aturan, buku rekening dana BOS tidak bisa digadaikan, dan kami tidak akan membiarkan itu, ini sangat merugikan, bahkan memalukan lembaga pendidikan di Minahasa," jelas dia.
Kasus tersebut menurutnya, pertama kali ditemukan di satu sekolah di Kecamatan Kakas, dan terkahir didapati juga di Tondano."Kami akan melakukan sidak ke sekolah-sekolah untuk melakukan cek terhadap rekening dana BOS, kalau seandainya didapati ada yang tidak bisa menunjukkan, berarti bisa dicurigai ada penyimpangan," jelasnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan seperti itu, maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada kepala sekolah, termasuk penggantian."Kalau terbukti benar, kita akan usulkan untuk penggantian," jelas dia.
Pihak Dissdikpora juga mempersilakan kepada pihak hukum, baik Polres atau Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan tersebut."Kalau terjadi penyimpangan, silakan pertanggungjawabkan kepada penegak hukm, kepala sekolah sebagai pimpinan harus bertanggungjawab," jelasnya. (tribun manado/alpen martinus)