Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Arif Jumana, oknum anggota DPRD Kabupaten Bintan, dan dua rekan wanitanya Sherli dan Suhartini, yang tertangkap tangan sedang berpesta sabu-sabu hanya divelonis sama 6 bulan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam.
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH didampingi Fathul Mujib SH MH dan Eriusman SH dalam sidang, Rabu (11/3/2015).
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH sebelumnya selama 10 bulan rehabilitasi di Panti Rehap BNP Kepri di Batam
"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, maka kami selaku majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika,"ucap majelis hakim.
Sebelum vonis tersebut, hakim lebih dulu mempertimbangkan terhadap hal memberatkan dan meringankan terdakwa.