Laporan wartawa Tribun Timur, Saldy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim kembali menggelar sidang perkara kasus Prof Musakkir Cs, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kali ini terdakwa Musakkir sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (11/3/2015).
Musakkir menjadi saksi untuk dua terdakwa lain, yakni dosen Fakultas Hukum Unhas, Ismail Alrip, dan Nilam Ummi Qalbi.
Di hadapan majelis hakim yang di ketuai Andi Cakra Alam, Musakkir, menyatakan bahwa pada saat penggerebekan terjadi, dirinya sedang tertidur dan baru bangun setelah pihak Kepolisian membangunkan dirinya.
"Saat itu saya tidur dan baru bangun setelah polisi membangunkan saya," ujarnya.
Pada saat bangun, kata Musakkir, dirinya merasa kaget lantaran ada perempuan (Nilam) yang sedang duduk di sudut kasur.
"Saya kaget kenapa tiba-tiba ada perempuan duduk di sudut kasur. Saya kemudian ambil selimut karena saya hanya memakai pakaian dalam," kata Musakkir dihadapan Majelis.
Musakkir juga mengaku jika dirinya memang berada ditempat kejadian tersebut, namun hanya berdua dengan terdakwa Ismail Alrip.
"Saya di hotel itu hanya berdua dengan Ismail, tapi saya tidak tahu pas bangun sudah ada Nilam disamping saya," jelasnya.
Pada saat dirinya masuk ke kamar mandi, Musakkir mengaku menemukan sebuah pireks atau alat penghisap sabu. "saya tidak tahu kalau itu digunakan untuk sabu".
"Saya kemudian menanyakan kepada Ismail, apa ini, dan Ismail menjawab itu punya teman saya. Saya kemudian bertanya lagi apakah ini narkoba dan Ismail tidak menjawab," jelasnya.
Musakkir mengetahui bahwa alat tersebut adalah penghisap sabu setelah diberitahukan oleh Kepolisian.
"Saya baru tahu kalau itu narkoba. Andaikan saya tahu sebelumnya, mungkin saya sendiri yang melaporkan Ismail ke polisi, " ungkap Musakkir.(*)