TRIBUNNEWS.COM. SITUBONDO - Kasus Nenek Asyani kembali menjadi sorotan media.
Hari ini, nenek Asyani alias Buk Muaris (63), terdakwa kasus pencurian kayu milik Perhutani, ternyata harus menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (19/03/2019).
Padahal, baru kemarin dia mendapat dukungan Menteri LHK Siti Nurbaya yang mengaku disuruh Presiden Joko Widodo.
Hari ini, Nenek Asyani ternyata harus menghadapi sidang lanjutan untuk mendengarkan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum sidang dimulai, nenek Asyani tiba di PN Situbondo didampingi penasihat hukumnya, Supriyono.
Nenek Asyani diantar naik mobil warna silver.
Puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik yang sudah menunggu sejak pagi, langsung mendatangi nenek Asyani saat keluar dari mobil.
"Ya, sehat.. Saya harus datang ikut sidang," jawab Asyani kepada sejumlah wartawan.
Meski lisannya mengatakan sehat, ia sebenarnya masih sakit dan memaksakan diri hadir untuk mengikuti proses persidangan.
"Nenek masih puasa dan tubuhnya masih panas," kata penasihat hukumnya.