Yakni, mulai duduk di tempat tidur kamar hotel, sampai melakukan adegan panas.
"Itu direkam dengan kamera ponsel si laki-lakinya, dengan tanpa sepengetahuan perempuannya," ungkapnya.
Ditambahkan Muji, Mh sengaja merekamnya karena akan dipakai senjata buat menakut-nakuti si perempuannya.
Bila sewaktu-waktu diajak berbuat seperti itu kembali dan si perempuan itu tak mau, maka diancam akan diedarkan rekamannya itu.
Rupanya, itu terjadi. Saat Mh mengajak kembali berbuat mesum dan si perempuannya menolak, maka rekaman mesumnya diunggah di youtobe.
Terkait kasus ini, menurut Muji, pemeran laki-laki diancam UU No 27 ayat 1 Tahun 2008 tentang IT, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.