News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Kebakaran Lahan Sawit di Aceh Barat, Keterangan Saksi Ahli di Sidang Diragukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, TAPAKTUAN - Sidang kasus kebakaran lahan perkebunan sawit di Aceh Barat Daya dengan terdakwa mantan Astate manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin kembali dilanjutkan di PN Tapaktuan, Aceh Selatan.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli perusakan lingkungan dan pembakaran lahan, Basuki Wasis.

Namun demikian, kuasa hukum terdakwa, Dedy Kurniadi meragukan sejumlah keterangan yang disampaikan saksi ahli di persidangan.

Apalagi, lanjut Dedy sampel tanah yang diambil dari lahan sawit PT DPL dianalisa di laboratorium yang tidak dilengkapi fasilitas yang memadai.

"Laboratorium yang digunakan untuk meneliti sampel tidak dilengkapi alat untuk membaca kadar logam (AAS) dan tidak ada ruang khusus untuk penyimpanan sampel," kata Dedy di PN Tapaktuan, Selasa (24/3/2015).

Menurut dia, kondisi laboratorium yang digunakan untuk menguji sampel tanah tidak sesuai dengan ketentuan atau PP Nomor 06/2009 tentang laboratorium lingkungan.

Padahal, kegiatan melakukan pengecekan terhadap dampak kerusakan lingkungan mengacu pada PP tersebut.

"Sangat penting bagi terdakwa untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara benar dan resmi.
Karena segala sesuatu dari keterangan yang disampaikan ahli ini dasarnya adalah pemeriksaan di laboratorium," ujarnya.

Dedy juga meragukan independensi dan kredibilitas saksi ahli dalam kasus yang ditanganinya. Sebab, ahli sudah melakukan investigasi ke lahan sawit milik PT DPL sebelum proses penyidikan dimulai.

Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar independensi kedua ahli dijadikan pertimbangan.

Menanggapi hal itu, saksi ahli Basuki Wasis mengakui jika laboratorium yang digunakan menguji sampel tanah tidak dilengkapi dengan fasilitas memadai. Kendati begitu, dia tetap bersikeras bahwa proses pengujian sampel tersebut sudah dilakukan dengan benar.

"Alat yang tidak kita punya di laboratorium itu AAS, yang lain bisa manual," kata Basuki.

Dengan fasilitas yang terbatas, saksi ahli mengaku menganalisa sebagian sampel dilaboratorium lain di lingkungan Fakultas Institut Pertanian Bogor (IPB).

Sayangnya, Basuki tidak mampu menunjukkan atau melampirkan surat keterangan yang menjelaskan pengujian sampel tanah di beberapa laboratorium yang berbeda.

Selain itu, Basuki tanpak melakukan revisi atau mencabut keterangan yang dibuat dalam surat keterangan ahli yang dia tandatangani sendiri.

Salah satunya, mengubah kata "dibakar" menjadi "terbakar". Hal itu dilakukan Basuki di tengah jalannya sidang. Keanehan lain, Basuki baru memberikan hasil uji laboratorium ke JPU saat di persidangan.

Sementara itu, terdakwa Mujiluddin mengaku keberatan dengan keterangan yang disampaikan ahli. Dia keberatan dengan mekanisme pengambilan sampel yang dianggap tak sesuai prosedur yang ada.

Selain itu, Mujiluddin keberatan dengan uji laboratorium yang dilakukan tanpa mengacu pada PP yang ada.

"Kami keberatan yang mulia. Itu ada PP-nya, harus diuji di laboratorium tanah, bukan di laboratorium lain. Kemudian, tanaman yang tidak terbakar dalam surat keterangan ahli dikatakan terbakar. Tentu kami sangat keberatan sekali yang mulia," ujar Mujiluddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini