Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN- Pemulangan Syarif, tersangka pembunuhan Sersan Satu Tata Adi Cahyono, anggota Kodim 0911/Nunukan, dipastikan tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, pemulangan Syarif belum bisa dilakukan karena dia harus menjalani hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya di Malaysia.
"Kemarin dia sudah divonis bersalah dan dihukum 72 bulan penjara. Itu enam tahun penjara," kata Kapolres, Rabu (1/4/2015).
Pengadilan di Malaysia menyatakan Syarif bersalah dalam kasus pelanggaran keimigrasian dan membawa senjata tajam.
"Kami tidak bisa bawa ke sini. Dia harus menjalani masa hukuman di sana. Nanti kalau dia selesai menjalani proses hukum di Malaysia, baru bisa diproses di sini," ujarnya.
Untuk memulangkan Syarif, Kapolres Nunukan harus mendatangi Ibu Pejabat Polis Daerah (OCPD) Tawau, Malaysia untuk menemui Ketua Polis Daerah Tawau, ACP Datuk Awang Besar Dullah.
Syarif diamankan warga di Wallace Bay Sebatik, saat dia melarikan diri ke wilayah Malaysia usai membunuh Tata, Senin (9/3/2015) tengah malam.
Pada Jumat (13/3/2015), Syarif diamankan di Balai Polis Wallace Bay lalu dibawa ke OCPD Tawau.
Penangkapan tersangka tidak lepas dari kerjasama antara pihak Polres Nunukan dengan Polis Daerah Tawau.
Kapolres mengatakan, berdasarkan dugaan Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, tersangka melarikan diri ke Wallace Bay, Pulau Sebatik, di wilayah Malaysia.
“Satreskrim lalu berkoordinasi ke Walace Bay kemarin,” ujarnya. Identitas dan ciri-ciri pelaku lalu disampaikan kepada PDRM Balai Polis Wallace Bay maupun kepada Polis Daerah Tawau.
“Berdasarkan ciri-ciri tersebut dan diduga suspect (tersangka) di wilayah Wallace Bay sehingga mereka bergerak dan mencari pelaku,” ujarnya.
Seperti diberitakan, hanya dengan satu tusukan tembus mengenai paru-paru, Tata tewas ditangan Syarif.