News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 72 Bulan Penjara, Pembunuh Anggota TNI Nunukan Jalani Hukuman di Malaysia

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory.

Kronologis pembunuhan itu bermula sekitar pukul 23.00, Senin (9/3/2015), saat Tata berboncengan sepeda motor dengan rekannya Felix menuju ke rumah Anas di sekitar Pasar Induk, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan. Anas merupakan kenalan keduanya.

Saat berada di rumah Anas, terjadi keributan antara Tata dan Syarif, yang kebetulan sedang berada di rumah Anas. Keributan berujung pada pemukulan terhadap Syarif. Setelah dipukul, Syarif pergi dari kediaman Anas.

"Barangkali pada saat di rumah tersebut ada salah komunikasi atau ketersinggungan sehingga pelaku keluar dari rumah tersebut," ujarnya.

Sekitar pukul 01.00, Tata dan Felix meninggalkan rumah Anas. Keduanya meninggalkan rumah Anas dengan berboncengan sepeda motor.

"Sekitar pukul 01.00, korban bersama temannya yang membonceng, keluar rencana mau pulang. Di tengah jalan dicegat, ditusuk dan dipukul dengan menggunakan benda tumpul. Penusukan disinyalir dilakukan oleh saudara Sy," ujarnya.

Usai membunuh, pelaku melarikan diri. Kapolres mengatakan, saat kejadian dimaksud, Felix tidak sempat membantu. "Karena pelaku langsung melarikan diri," ujarnya.

Felix saat itu mencari bantuan masyarakat untuk mengangkat korban ke Puskesmas Nunukan. Dari hasil pemeriksaan, saat di puskesmas korban diketahui telah meninggal dunia.

Korban mengalami patah tulang Leher, luka tusuk lebar 3 sentimeter di bawah ketiak kanan, luka bagian dahi dan luka pada jari kaki. Setelah divisum di Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan, korban diberangkatkan ke kampung halamannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini