TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pemprov Sumsel memang belum membuat aturan jelas tentang penambangan batu akik, namun para penambang dan pedagang diminta membatasi penjualannya.
Menurut Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, pembatasan penjualan batu akik bukan pada jumlahnya. Namun bentuk dan ukuran.
Pemprov Sumsel meminta penambang atau pedagang batu akik tidak menjualnya dalam bongkahan atau bahan mentah.
"Pengusaha membeli dengan harga murah batu akik Sumsel, mengolahnya kemudian menjual lagi dengan harga tinggi. Padahal kita bisa begitu," ujarnya di Griya Agung, Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Kamis (2/4/2015).
Menurutnya, pembatasan bentuk penjualan justru menguntungkan penambang atau pedagang batu akik.
Dengan menjual barang jadi, nilai batu akik yang bertambah bisa menambah pendapatan penambang maupun pedagang.
"Pemprov Sumsel melalui Disperindag mulai mengedukasi penambang atau pengrajin dan penjual batu akik di daerah," sebutnya.
"Kita kasih pelatihan dan bantuan peralatan yang mereka butuhkan," tambah Gubernur Sumsel dua periode itu.