TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gara-gara melanggar Lalu Lintas (Lalin), MC dan MH harus mendekam di penjara. Kedua pemuda itu bukan dipenjara karena pelanggaran lalin, melainkan karena terbukti membawa 1.000 butir pil koplo, Kamis (2/4/2015).
Kejadian ini bermula ketika anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang bertugas di pertigaan pos polisi Mergorejo Jl. Ahmad Yani mendapati kedua pemuda tersebut mengendarai motornya di lajur tengah sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal, lajur itu khusus untuk kendaraan roda empat.
Melihat kejadian itu, polisi pun mencegatnya. Sesuai prosedur yang berlaku, kedua pelaku kemudian diminta menepi untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Saat dicegat oleh Polantas, kedua tersangka terlihat gugup. Kemudian ketika diminta menunjukkan surat-surat, kedua tersangka malah berusaha kabur," terang Kapolsek Gayungan Kompol Esti S. Oetami.
Mengetahui kedua tersangka tersebut berusaha memberontak, polisi pun reflek menyambar lengan tersangka sehingga kehilangan keseimbangan dan terperosok ke kubangan air yang ada di pinggir jalan.
"Polisi kemudian menggeledah tersangka. Dari penggeledahan itu, ternyata ditemukan seribu butir pil koplo yang dibungkus dalam plastik," tutur Kompol Esti.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio putih dengan nomor polisi L 5139 EA yang dikendarai tersangka dan seribu butir pil koplo.
Penulis: Satria Akbar Sigit
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi hari ini. LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA