News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Akui Ada Pungli Biaya Nikah Mengatasnamakan KUA

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buku nikah

TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG - Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kemenag Jateng, Saifullah mengakui ada oknum yang memutarbalikkan aturan biaya nikah.

Ada oknum yang mengatakan biaya nikah di kantor KUA adalah Rp 600 ribu dan sebagainya. Hal itu biasanya dilakukan oleh oknum yang menurutnya 'nakal'.

"Di samping masyarakat belum merata pemahamannya, pembantu kelurahan, leba, kaur, modin atau apapun namanya memang ada yang baik dan kurang baik. Terkadang ada yang salah penyampaiannya," katanya di kantornya di Jalan Sisingamangaraja No 5, Kota Semarang.

Ia tidak menutup mata untuk menggunakan jasa pihak ketiga tentu butuh dana. Misalnya, si modin tentunya butuh transportasi untuk bolak-balik ke dinas kependudukan dan catatan sipil, kelurahan dan kecamatan. Baginya untuk uang transpor Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu masih wajar jika wilayahnya pelosok.

Tapi ketika modin atau pihak ketiga menyampaikan bahwa uang di luar biaya resmi adalah biaya nikah, maka KUA terkena getahnya. Contohnya kasus di Kecamatan Gajahmungkur. Seorang mempelai protes karena membayar Rp 250 ribu saat menikah di KUA. "Setelah kami telusuri, tidak ada oknum KUA. Semuanya diberikan kepada pihak ketiga," tuturnya.

Saifullah menyarankan masyarakat untuk mengurus persyaratan nikah sendiri. Dengan begitu, fasilitas pemerintah benar-benar bisa dinikmati masyarakat. Ia menjamin jika seluruh persyaratan lengkap maka prosesnya mudah.

Kendala yang selama ini terjadi di lapangan antara lain, ada desa yang 'memaksa' warganya menggunakan jasa modin atau menerapkan peraturan desa semisal jika menikah harus menyumbang pohon dan sebagainya. Masyarakat yang sibuk tentu memilih memberi uang pada penjual jasa.
"Sasaran oknum biasanya masyarakat menengah bawah yang tidak mudeng aturan," tuturnya.

Melihat kondisi itu, Saifullah berencana akan menyosialisasikan aturan biaya nikah ke masyarakat. Baginya munculnya masalah itu karena sosialisasi aturan belum sampai ke tingkat bawah. Selain itu, pihaknya juga sudah membentuk satgas pengendalian gratifikasi di lingkungan kemenag. Saat ini ada dua wilayah yang dijadikan percontohan yaitu Kabupaten Kendal dan Magelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini