TRIBUNNEWS.COM.SEMARANG - Pungli biaya pernikahan masih ada di Jawa Tengah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah, Ahmadi pun dapat laporan dari jajarannya.
Laporan tentang pungli, menurut Ahmadi, melibatkan pihak ketiga atau penyedia jasa yang mengurus pernikahan. "Kami tidak menutup mata ada hal-hal semacam itu, pelayanan jasa dari orang di luar aparat KUA. Tapi kami harap jangan disamakan," kata pria berkumis itu saat ditemui di kantornya, pekan lalu.
Ia menegaskan bahwa sesuai PP 48/2014 bahwa biaya nikah sesungguhnya gratis saat menikah di KUA. Sedangkan di luar kantor biaya nikah Rp 600 ribu yang dibayarkan ke bank yang sudah ditunjuk pemerintah.
Jika ada penarikan uang lebih dari Rp 600 ribu atau di luar yang ditetapkan pihaknya tidak tahu. Menurutnya, persoalan adanya jasa yang memberikan pelayanan di luar SOP kementerian agama bukan menjadi tanggung jawabnya.
"Kalaupun ada pungutan harus klarifikasi misalnya kalau bayar Rp 900 ribu (untuk nikah di rumah), sisanya Rp 300 ribu lari ke mana?" tuturnya.
Ahmadi mengatakan sebenarnya pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi. Untuk mengurus pernikahan, ia minta masyarakat wajib memahami aturan pernikahan.
Ia tidak menepis sepenuhnya jika masih ada pungutan di luar ketentuan. Terkait biaya jasa kepengurusan oleh modin atau oknum kelurahan, hal itu di luar ranahnya. Tapi pihaknya selalu jadi sorotan karena terkadang para oknum itu mengatasnamakan KUA saat memungut biaya.
“Contohnya jika ada yang menyebut nominal tertentu jika menikah di KUA (padahal gratis). Oknum yang nakal itu ada yang menyebut biaya tersebut berasal dari peraturan KUA. Jika memang ada aparat KUA yang terlibat akan kami beri sanksi," tandasnya