TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sabu-sabu seberat 202,9 gram hasil tangkapan selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat, Polres Nunukan, Senin (13/4/2015) dimusnahkan.
Seremoni pemusnahan itu dilakukan di samping Mapolres Nunukan, bersamaan dengan pemusnahan ribuan botol dan kaleng minuman keras illegal yang disita selama operasi.
Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan Bupati Nunukan, Basri dan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Nunukan.
Sabu-sabu yang tersimpan rapi dalam plastik transparan, dibuka satu persatu oleh para pejabat yang hadir, lalu dicelupkan ke air dalam satu wadah yang telah disiapkan. Air tersebut lalu diaduk-aduk untuk melarutkan sabu-sabu yang telah direndam. (Baca juga: Empat Ribu Botol Miras Ilegal Dimusnahkan)
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, setelah direndam, sabu-sabu yang telah larut dimasukkan ke lubang WC.
Dijelaskannya, sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari tiga tersangka masing-masing tersangka Joniawan seberat 2,5 gram, tersangka Asrullah seberat 99,89 gram dan tersangka Andi Jumamin 99,70 gram.
“Dari barang bukti itu sudah kita sisihkan untuk persidangan,” ujarnya.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh polisi dari anus Jumamin.
Polisi berhasil menemukan sabu-sabu sebanyak dua ball atau seberat 107 gram, yang disembunyikan di dalam anusnya setelah dipaksa makan bakso sehingga Jumamin buang air besar.
Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan sabu-sabu ke dalam dua tempat yang bentuknya menyerupai peluru. Dua benda itu lalu dimasukkan ke dalam anusnya. (Niko Ruru)