Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Madrusi (43), terdakwa pencabulan anak kandungnya sendiri, dihukum 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (14/3/2015).
Majelis menilai Madrusi tidak jujur dan merendahkan harkat dan martabat anak kandungnya sendiri.
Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandingan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Mardrusi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaiman terungkap dalam fakta persidangan.
Pada sidang sebelumnya, Madrusi dituntut jaksa selama 18 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis perlu mempertimbangkan beberapa hal.
Hal yang memberatkan, Madrusi tidak jujur selama persidangan. Madrusi juga membuat malu dan merendahkan derajat anak kandungnya sendiri.