News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri Dihukum 16 tahun

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu hakim

Laporan Tribunnews Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Madrusi (43), terdakwa pencabulan anak kandungnya sendiri, dihukum 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (14/3/2015).

Majelis menilai Madrusi tidak jujur dan merendahkan harkat dan martabat anak kandungnya sendiri.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandingan dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan Mardrusi secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaiman terungkap dalam fakta persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Madrusi dituntut jaksa selama 18 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis perlu mempertimbangkan beberapa hal.

Hal yang memberatkan, Madrusi tidak jujur selama persidangan. Madrusi juga membuat malu dan merendahkan derajat anak kandungnya sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini