TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri sidang perkara sengketa penggunaan lahan di kawasan Pekan Raya dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/1/2014) siang.
Gubernur Jateng itu menaruh perhatian lebih dalam perkara ini lantaran dia digugat sebesar Rp 1,6 triliun lebih oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, yang mewakili PT Indo Perkasa Utama (IPU).
PT IPU menggugat Pemprov Jateng karena melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan. Menurut Yusril di sidang lalu, Gubernur Jawa Tengah memberi PT IPU surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) atas obyek tanah seluas 237 hektar.
Perusahaan itu kemudian membangun sejumlah usaha, bekerja sama dengan Yayasan PRPP. Namun, usaha PT IPU rugi banyak. Setelah diberikan HPL atas lahan itu selama 75 tahun, pemerintah berupaya mempermasalahkan keputusan tersebut.
Terlebih lagi, menurut Yusril, ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan di atas tanah status HPL yang tidak bisa dipindahtangankan. Sertifikat lahan HPL yang telah diberikan juga diblokir oleh kantor pertanahan.
Ganjar tiba di pengadilan pukul 11.00 WIB. Bersama Ganjar, ikut pula Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Nur Ali, Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Jacob Hendrik P.
Sebelum masuk ruang sidang, Ganjar membungkukkan badan dan memberi hormat kepada majelis hakim sembari meminta izin masuk ruang sidang. Gubernur pun dipersilakan masuk dan duduk di barisan terdepan, tepat di depan majelis hakim.
"Kami hanya datang saja. Pingin lihat kasus ini. Ini kasus besar, menarik. Tidak ada intervensi untuk kasus ini," ujar Jacob Hendrik, sebelum masuk ke ruang sidang kepada wartawan.
Kedatangan Ganjar di sidang ternyata menarik warga setempat. Kursi ruang sidang utama terisi penuh pengunjung, baik para pengunjung maupun awak media massa. (Kontributor Kompas.com Semarang, Nazar Nurdin)