News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FOTO BERITA: Nenek Asyani Bersimpuh di Depan Hakim Memohon Ampunan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asyani bersimpuh di depan Majelis Hakim diakhir sidang replik, Kamis (16/4) di Pengadilan Negeri Situbondo. Asyani menangis histeris karena Jaksa menyebutnya mencuri kayu jati. Jaksa penuntut umu menuntutnya hukuman 1 tahun penjara, dengan 18 bulan masa percobaan, dan denda Rp 500 juta subside 1 hari kurungan.

TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Asyani binti Mu'aris (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik PT Perhutani, menangis histeris pada akhir sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (16/4). Di depan hakim, ia bersimpuh dan memohon agar hakim tak memercayai pernyataan jaksa yang menyatakan dirinya terbukti mencuri.

Seusai jaksa penuntut umum menyampaikan replik atau jawaban atas pembelaan Asyani, tangis nenek itu tiba-tiba pecah di tengah sidang. Ia bahkan turun dari kursi dan bersimpuh dengan tangan memohon seraya menangis.

"Saya tidak mencuri, Pak Hakim, saya bukan pencuri," katanya dalam bahasa Madura berulang-ulang.

Hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana mencoba menenangkan Asyani, tetapi tak berhasil. Dedy lalu menutup sidang.

Tangisan Asyani terus berlanjut meskipun majelis hakim sudah meninggalkan ruang sidang. Ibu-ibu yang menyaksikan sidang rupanya tersentuh. Mereka menjemput Asyani, memapahnya ke tepi ruangan, dan mencoba menenangkannya.

Di tengah-tengah tangisnya, Asyani berulang-ulang mengulangi kata-katanya bahwa dirinya tak mencuri.

"Sakit hati ini dibilang mencuri. Kayu itu milik saya sendiri, yang saya simpan bertahun-tahun," katanya sambil menekan- nekan dada.

Saat dipapah ke mushala oleh ibu-ibu, Asyani masih histeris, raut wajahnya terlihat kecewa. Tangisnya mereda saat mendengar azan Dzuhur dari mushala pengadilan. Asyani yang duduk di dalam mushala pun tenang.

Jalannya sidang

Dalam sidang, jaksa Ida Haryanti membacakan replik. Menurut dia, Asyani tak dapat menunjukkan surat keterangan asal-usul hasil hutan.

Jaksa juga menyebut, pengacara tak ikut dalam sidang lapangan di lahan milik Perhutani karena tunggang-langgang kehujanan. Dalam sidang lapangan itu terlihat tunggul kayu PT Perhutani yang hilang batangnya cocok dengan tiga ikat bilah kayu jati yang menjadi barang bukti di pengadilan. Dua dari tiga bongkong bilahan batang itu diakui Asyani sebagai kayu miliknya.

Karena itu, jaksa tetap menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara, masa percobaan 18 bulan, dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

"Kami menuntut hukuman percobaan atas dasar kemanusiaan, tetapi kami menuntut ada hukuman agar bisa memberikan pelajaran bagi terdakwa. Selain itu, memberi peringatan kepada warga lain agar tak melakukan kesalahan serupa," ujar Ida.

Pengacara Asyani, Supriyono, mengatakan akan mengajukan duplik atau jawaban atas replik jaksa Senin (20/4). Selama ini ia telah memberikan bukti-bukti tentang kepemilikan kayu Asyani. Pengacara pun menolak dikatakan lari tunggang-langgang saat sidang di lapangan. "Saya memang tak ada, tetapi tim saya ada di sana dan ada dokumentasinya. Jadi, tidak benar kami tak melihat pembuktian itu," katanya.

Soal kecocokan tunggul di lahan Perhutani dengan bilah kayu barang bukti, menurut Supriyono, itu tak bisa dijadikan patokan. Jaksa melihat persamaan tunggul dan batang hanya berdasarkan pengamatan kasatmata.

Asyani tak mengakui bilah-bilah besar itu sebagai miliknya. Ia hanya mengklaim bilah-bilah kecil yang sebagian sudah keropos sebagai miliknya. Adapun pelaku penggergaji kayu hingga kini belum terlacak. (NIT).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini