“Setelah menikah itu saya tinggal di rumah IR. Saya pergi karena tidak enak hanya tidur dan makan,” tambahnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengakui tersangka sudah menikahi korban secara siri.
Tapi kepergian tersangka dari rumah membuat mertuanya berang. Makanya mertua korban langsung lapor ke Mapolrestabes.
“Tersangka juga melanggar hukum karena bersetubuh dengan anak di bawah umur,” kata Takdir.
Takdir menambahkan tersangka mengetahui bila korban masih berusia 14 tahun.
Tapi tersangka tetap mengajak korban bersetubuh. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Seharusnya korban mengikuti ujian nasional (unas) bersama siswa kelas IX lainnya. Tapi korban drop out (DO) dari sekolah setelah hamil.
“Kami tidak tahu sejak kapan korban putus sekolah,” tambahnya.
Penulis: Zainuddin
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok.
LIKE Facebook Page www.facebook.com/SURYAonline
FOLLOW www.twitter.com/portalSURYA