TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (23/4/2015), menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani, warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Asyani adalah terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu milik Perum Perhutani setempat.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.
Namun, karena pertimbangan usia dan kesehatan nenek Asyani, subsider kurungan tersebut tidak perlu dijalani oleh yang bersangkutan.
Selama pembacaan vonis, Asyani hanya diam dan tertunduk di kursi pesakitan.
Begitu mendengar divonis bersalah, Asyani langsung berdiri dan menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut.
“Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, pak hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak),” teriak Asyani kepada majelis hakim seusai mengetuk palu putusan.
Sementara itu, penasihat hukum Asyani, Supriyono, mengaku tidak terima dengan putusan hakim tersebut. Untuk itu, dia menyatakan akan menempuh banding atas putusan bersalah terhadap Asyani.
"Saya menduga, majelis hakim lebih mementingkan solidaritas korps daripada keadilan atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu, kami menyatakan banding atas putusan tersebut," tegas dia.
FOTO BERITA: Nenek Asyani Bersimpuh di Depan Hakim Memohon Ampunan
Asyani duduk di kursi pesakitan setelah dituduh mencuri kayu di lahan milik Perum Perhutani setempat.
Dia sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Situbondo selama lebih kurang tiga bulan. Asyani baru keluar dari lapas setelah Bupati Situbondo Dadang Wigarto menjadi penjamin. (Kompas.com/Ahmad Winarno)