News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Pengacara Zainal Abidin Akan Ajak Pihak Keluarga Teridana Ke LP Nusakambangan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Zainal terpidana mati, Ade Yuliawan

Laporan Wartawan Tribun Jateng Abdul Arif

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP- Kuasa hukum terpidana mati Zainal Abidin (warga Negara Indonesia), Ade Yuliawan akan mengajak keluarga Zainal ke Nusakambangan pada Senin (27/4/2015) pagi. Dia mengatakan, keluarga dari Palembang akan berangkat menuju Pulau Nusakambangan malam ini.

"Keluarga yang ikut kakak dan keponakan. Kemarin sempat bingung karena jaksa bilangnya cukup satu orang lalu jadi dua orang. Akhirnya berangkat berdua," kata Ade saat dihubungi dari Cilacap, Minggu (26/4/2015).

Ade yang kebetulan tak menghadiri pertemuan pembacaan notifikasi pelaksanaan eksekusi mati oleh jaksa eksekutor di Nusakambangan Sabtu (25/4/2015) kemarin telah menerima pemberitahuan. Dia diberitahu oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang saat magrib. Mendengar kabar itu, dia pun langsung bergegas menghubungi keluarga dan mengajaknya untuk menjenguk Zainal.

"Keluarga Zainal terus berdoa. Semalam menggelar pengajian bersama di Palembang," katanya.

Adapun kunjungan keluarga menjenguk Zainal untuk pertemuan terakhir jika memang eksekusi mati akan dilakukan terhadap Zainal yang merupakan satu-satunya warga Indonesia dalam daftar eksekusi mati tahap dua.

Terakhir kali Ade berkomunikasi dengan Zainal seminggu yang lalu. Zainal yang sebelumnya di Lapas Pasir Putih masih berharap ada keputusan yang adil dari peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

Sebagai informasi, Zainal Abidin tertangkap membawa 58,7 kg ganja pada tahun 2001. Dia lalu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada tahun 2001, diperkuat dengan vonis Kasasi dari MA yang sama pada 2002. Pengajuan PK sejak 2005 belum membuahkan hasil. Begitu juga pengajuan grasinya ditolak oleh Presiden RI Joko Widodo. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini