TRIBUNNEWS.COM.CILACAP— Jenazah terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin, dimakamkan di tempat pemakaman umum di Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015) pagi. Zainal adalah satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang dieksekusi pada hari ini.
Makam Zainal berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Suci, Cilacap, Jawa Tengah, dekat Pantai Segera Anakan. Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memesan penggalian lubang makam berukuran 1 meter x 2 meter dan berkedalaman 1 meter.
Pria asal Palembang itu ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram pada 2000 silam. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.
Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.
Upaya peninjauan kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.
Meski memperoleh vonis hukuman mati, Zainal tetap bersikeras bahwa ia tidak bersalah dan bukan pemilik ganja seperti yang disebutkan.
Eksekusi mati gelombang kedua dilakukan di Nusakambangan, Rabu (29/4/2015) sekitar pukul 00.30 WIB, terhadap delapan terpidana kasus narkoba. Masing-masing Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia), Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), serta Zainal Abidin (Indonesia).
Sebelumnya, ada sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, eksekusi Mary Jane Veloso (Filipina) ditunda setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina menyusul penyerahan diri orang yang mengaku bertanggung jawab merekrut Mary sebagai kurir heroin.