News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Lapas Wirogunan Belum Dapat Surat Pemberitahuan Kapan Mary Jane Jadi Saksi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso mengenakan kebaya saat peringatan Hari Kartini, 21 April 2015 di Lapas Nusakambangan.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARYA - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso masih menunggu kepastian sebagai saksi dalam persidangan Maria Kristina Sergio. Kesaksian persidangan via teleconference rencananya digelar Jumat (8/5/2015) ini, namun Lapas Wirogunan serta Kejaksaan Tinggi DIY belum menerima surat resmi.

"Belum, kami belum ada permintaan untuk menyiapkan teleconference," ujar Kalapas Wirogunan Zaenal Arifin, Jumat siang.

Zaenal menuturkan, sampai saat ini jajarannya belum menerima ada surat yang masuk ke Lapas Wirogunan terkait rencana teleconference kesaksian Mary Jane Fiesta Veloso.

Karenanya, pihak lapas tidak mengetahui apakah teleconference jadi dilaksanakan hari ini atau kapan.

"Saya juga belum tahu apakah jadi atau tidak. Soalnya belum ada surat masuk," ucap dia.

Namun demikian, Lapas Wirogunan menyatakan kesiapannya untuk menyediakan ruangan ketika Mary Jane dibutuhkan kesaksiannya di persidangan dengan menggunakan teleconference.

"Kalau ada permintaan, intinya akan kami siapkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman mengaku masih menungggu informasi dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan.

Sampai saat ini pun Kejati DIY belum mendapat informasi pasti kapan akan dilaksanakan teleconference.

"Rencananya kan tanggal 8 Mei ini. Tetapi dari pusat belum dapat surat dari Filipina," kata Zulkardiman. (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini