TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Magnaeva Aleksandra (25), perempuan asal Rusia yang divonis hukuman penjara 16 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar kasus narkoba tidak melakukan upaya banding. Alasannya, ia takut dihukum mati.
Kasus yang dihadapi adalah penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dari Hongkong ke Bali pada 7 Desember 2015 lalu.
"Terdakwa menerima putusan, dan kuasa hukum berupaya melindungi. Dia takut jika nanti banding malah dijatuhi hukuman berat, apalagi dia sadar jadi orang asing di sini, takut dihukum mati. Kan lagi ramai-ramainya berita orang asing dihukum mati," kata kuasa hukum terdakwa, Heru Purwanto, di Denpasar, Bali, Senin (11/5/2015).
Heru juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan, terdakwa kooperatif dan mengakui kesalahannya serta meminta agar hukumannya diringankan. Walaupun Magnaeva mengikuti proses persidangan tanpa dukungan konsulat Rusia, kuasa hukum terdakwa tetap berupaya semaksimal mungkin agar hukumannya ringan.
"Selama proses persidangan, konsulat (Rusia) tidak memberikan dukungan. Perwakilan konsulat katanya tadi datang saat sidang, tetapi selama ini belum melakukan koordinasi dengan kita, belum sama sekali. Selama persidangan, (perwakilan konsulat) tidak memberikan dukungan," ujarnya.
Magnaeva divonis hukuman penjara 16 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dibacakan langsung oleh Hakim Ketua I Wayan Sukanila. Ia juga didenda Rp 10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka hal itu diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.
Untuk denda yang dijatuhkan ini, terdakwa hanya menangis. Ia cukup menerima karena hukuman yang dijatuhkan bukan hukuman mati. Hal inilah yang sedikit melegakan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Penulis : Kontributor Denpasar, Sri Lestari