Keempat, direksi melalui SPI telah meminta keterangan saksi-saksi di bagian Produksi dan Teknik.
Berdasarkan keterangan tersebut, sifat dan karakteristik sikap Dwi tidak memungkinkan lagi untuk dibina.
Kelima, ketidakhadiran Dwi pada hari efektif kerja merupakan pelanggaran mangkir kerja dan direksi sudah memberikan Surat Peringatan I dan terakhir.
Keenam, ketidakhadiran Dwi pada waktu efektif kerja tidak didukung dengan bukti sah.
Ketujuh, Dwi tidak pernah sedikitpun menyerahkan keterangan tertulis pada saat hari pertama Dwi masuk kerja.
Kedelapan, perbuatan Dwi tidak hadir pada waktu efektif kerja tanpa disertai alasan dan bukti yang sah menurut hukum dan perundang-undangan, serta tanpa menyerahkan keterangan tertulis pada saat hari pertama masuk kerja adalah tindakan pelanggaran mangkir kerja.
Direksi memberikan uang kompensasi PHK kepada Dwi sebesar Rp 4,8 juta.